TUGAS POKOK

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas Melaksanakan urusan Pemerintahan/Kewewenangan di Bidang Rumah Umum dan Komersil, Rumah Khusus, Rumah Susun, Rumah Swadaya, Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Serta Tugas Pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan  perumahan,  kawasan  permukiman,  perumahan dan kawasan permukiman, prasarana dan sarana utilitas umum, sertifikasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya..
  2. Pelaksanakan kebijakan perumahan, kawasan permukiman, prasarana dan sarana utilitas umum, sertifikasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya.
  3. Pelaksanaan evaluasi, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana dan sarana utilitas umum, sertifkasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya.
  4. Pelaksanaan administrasi perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana dan sarana utilitas umum, setifikasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya.
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugasnya.

Write a Comment