TUGAS POKOK
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas Melaksanakan urusan Pemerintahan/Kewewenangan di Bidang Rumah Umum dan Komersil, Rumah Khusus, Rumah Susun, Rumah Swadaya, Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Serta Tugas Pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman, prasarana dan sarana utilitas umum, sertifikasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya..
- Pelaksanakan kebijakan perumahan, kawasan permukiman, prasarana dan sarana utilitas umum, sertifikasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya.
- Pelaksanaan evaluasi, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana dan sarana utilitas umum, sertifkasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya.
- Pelaksanaan administrasi perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana dan sarana utilitas umum, setifikasi kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan bidang lingkupnya.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugasnya.
Write a Comment