Tugas dan Fungsi Bidang Rumah Umum :
- Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
- Melaksanakan rumusan kebijakan teknisdibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
- Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
- Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara ;
- Melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas dibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
- Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal dibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Seksi Pendataan dan Perencanaan, Bidang Rumah Umum dan Komersial dan Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
- Melaksanakan penyediaan dan fasilitasi rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara ;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara.
- Melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;