1. |
Persyaratan Pemohon |
- WNI
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
- Menunjukan KTP/ identitas lain dengan memberikan fotocopy KTP/identitas lain.
- Data dukung lain yang menunjukkan bahwa pemohon memiliki hubungan hukum dengan jenis informasi yang diminta
|
|
2. |
Prosedur |
- Dalam penyusunan Standar Prosedur Operasional, berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada PPID baik secara tertulis atau datang langsung disertai alasan permintaan tersebut.
- Permintaan yang disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Permintaan yang disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
|
3. |
Mekanisme |
- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi.
- Petugas Meja Informasi mencatat pada Buku Pencatatan Permohonan Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan mempelajari, mendokumentasikan, serta meneruskan Formulir Permohonan Informasi kepada PPID.
- PPID mempelajari substansi informasi dan menentukan sifat informasi:
- apabila informasi yang diminta bersifat terbuka, PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi berupa Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.
- apabila informasi yang diminta bersifat tertutup, PPID meneruskan permohonan informasi tersebut kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, selanjutnya PPID menyiapkan jawaban dengan menggunakan Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal diterimanya permohonan informasi, untuk disampaikan kepada pemohon informasi.
- dalam hal alokasi waktu untuk menyiapkan jawaban sebagaimana dimaksud pada poin a) dan b) tidak mencukupi, PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
|
4. |
Biaya/ Tarif |
PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi. |
5. |
Waktu Pelayanan Informasi |
Senin s.d Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.30 – 13.30 WIB |