PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor: 061.1/566/PKP/VII/2022 tentang Penghunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Nomor: 061.1/566/PKP/VII/2022 ditetapkan :
Kepala Dinas sebagai Atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara
Sekretaris sebagai PPID Pembantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara
Kepala Sub.Bag Program Akuntabilitas & Informasi Publik Sebagai Sekretaris PPID Pembantu
Pengawas Fisik Permukiman Sebagai Koordinator Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi
Pengevaluasi Program Kinerja Sebagai Koordinator Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sebagai Koordinator Seksi Pelayanan dan Pemuktairan Informasi dan Dokumentasi
Pengelolah Kepegawaian Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi
Pengawas Fisik Permukiman Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi
Analis Bangunan dan Perumahan Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi
Analis Bangunan dan Perumahan Sebagai Petugas Informasi dan Pembuat Berita Masing-masing Seksi

You must be logged in to post a comment.