Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Kab. Tapanuli Utara. Kunjungan ini dipimpin oleh Royal Simanjuntak, pertemuan ini diadakan di Aula Dinas Kantor PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 (Kamis, 20/05)
Kunjungan kerja disambut oleh Kepala Dinas PKP Supryanto didampingi Kabid Rumah Swadaya Indra Sakti Harahap. Dalam kunjungannya Komisi C DPRD Kab. Taput bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Tapanuli Utara ingin berkoordinasi mengenai bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Royal Simanjuntak “Taput masih banyak warga miskin, ada sekitar 13.000 (tiga belas ribu) unit Rumah Tidak Layak Huni dan perlu mendapat bantuan. Kami berterimakasih tahun 2021 Tapanuli mendapat bantuan 50 unit rumah, kami mengharapkan tahun 2022 akan mendapatkan bantuan sebanyak 250 unit rumah” ujarnya.
Robert Marbun dari Dinas PKP Kab. Tapanuli Utara menambahkan “banyak kendala bantuan RTLH yang ada di Taput, banyak warga yang tidak dapat terverifikasi datanya karna belum memiliki legalitas tanah sehingga sering gagal verifikasi, dan warga yang merasa tidak mampu membuat laporan setelah menerima bantuan dan warga juga mengeluhkan karena adanya jumlah minimal kelompok pokmas” tambahnya.
Selanjutnya Kabid Rumah Swadaya Indra Sakti menjelaskan “syarat penerima bantuan Rehabilitasi RTLH harus sesuai peraturan yang ada karena kalau tidak sesuai kami yang nantinya akan mendapatkan masalah sewaktu pemeriksaan, jumlah minimal pokmas juga sesuai dengan aturan. Pemkab Taput juga harus memberdayakan perangkat desa untuk membantu memenuhi persyaratan, dan warga juga harus ikut berswadaya karena itu adalah tujuan dari program ini. Kerjasama yang diinginkan dengan pemkab yang bersinergis untuk memperlancar dan meminimalkan masalah” jelasnya.
Kepala Dinas Supryanto menambahkan “saya merasa daerah juga harus membantu warga memenuhi persyaratan yang ada agar pemprov juga bisa memberikan bantuan Rehabilitasi RTLH. Pemkab harus sering berkoordinasi dengan Dinas PKP Provsu, mengenai kurangnya persyaratan Kabupaten Taput yang harus menyelesaikan masalah warganya, dan jika kurangnya informasi Dinas PKP Kab. Taput harusnya berkoordinasi dengan Dinas PKP Provsu. Kami meminta proaktif koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Taput dan harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima bantuan. Seperti legalitas tanah bisa dikoordinasikan dengan kades untuk membantu membuatkan surat keterangan, jika tidak mampu membuat laporan Dinas PKP Kab. Taput bisa memberikan pendampingan terhadap warga karena jika ingin menerima bantuan warga Tapanuli Utara harus memenuhi persyaratan yang ada.
You must be logged in to post a comment.