Dinas PKP melakukan Pelatihan dan Pembekalan TFL Kegiatan RLTH Provinsi Sumatera Utara

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan Pelatihan dan Pembekalan Tenaga Fasilitator (TFL) untuk kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) pada Masyarakat Kurang Mampu Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grandhika Jl. Dr. Mansyur No. 169 Medan (12/07).

Pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Dinas PKP Muhammad Haldun mewakili Kadis PKP Provsu “Pelatihan dan pembekalan TFL ini dilakukan untuk mendapatkan TFL yang berkualitas agar dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk memverifikasi, identifikas keswadayaan, rembuk warga, pelaksanaan serta monitong dan pengawasan. Kegiatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni merupakan bantuan stimulan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sumatera utara bagi masyarakat kurang mampu untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah” tuturnya.

Pelaksanaan Pelatihan dan Pembekalan Fasilitator Rehabilitasi (TFL) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Masyarakat Kurang Mampu Provinsi Sumatera Utara T.A 2022 dilakukan mulai 12 – 15 Juli 2022. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) nantinya akan didampingi dan dibantu oleh Tim Tekniks dan Tim Konsultan untuk menjalankan tugasnya.(ulfa)

DINAS PKP PROVSU MELAKUKAN PELATIHAN DAN PEMBEKALAN FASILITATOR KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu melakukan Pelatihan dan Pembekalan Fasilitator Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas diatas 10 HA sampai dengan 15 HA di Provinsi Sumatera Utara T.A 2021 di Hotel Swiss-Bellinn Medan (Selasa, 06/04).

Pembukaan dilakukan oleh Supryanto selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu “Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni adalah salah satu program Pemerintah dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat” ujarnya.

“Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulant kepada penerima manfaat. Pemerian bahan bangunan disertai dengan pendampingan yang diharpkan membangkitkan motivasi dan prakarsa rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah” tambahnya.

“Faktor keberhasilan program ini yaitu adanya pendampingan terhadap penerima bantuan yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang diharapkan memiliki kapasitas dan kualitas yang handal dan baik dari sisi teknis maupun pemberdayaan agar dapat menjalankan fungsinya sebagai pendamping, sumber ilmu dan motivator atau penggerak masyarakat” jelasnya.

Acara Pelaksanaan Pelatihan dan Pembekalan Fasilitator Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas diatas 10 HA sampai dengan 15 HA di Provinsi Sumatera Utara T.A 2021 dilakukan mulai tanggal 06 – 09 April 2021. Pelatihan dan Pembekalan dilakukan agar TFL dapat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawabnya agar dapat mendukung pelaksanaan rehab RTLH sehingga rehab RTLH dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.(ulfa)

 

DINAS PKP PROVSU MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI DAN PENYAMPAIAN USULAN KEGIATAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu mengadakan Rapat Koordinasi dan Penyampaian Usulan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Sumatera Utara di Hotel Swiss-Bellin Medan (Senin, 05/04).

Pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Dinas PKP Provsu Anda Subrata mewakili Kepala “Program bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni adalah bantuan stimulan berupa bahan bangunan/material untuk rumah swadaya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi masyarakat kurang mampu untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah” ujarnya.

“Kegiatan perbaikan RTLH dilaksanakan dengan pola swadaya masyarakat yang dimana masyarakat berperan penting dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pelaporan” jelasnya.

“Rapat koordinasi dan penyampaian usulan ini bertujuan agar telaksananya sinkronisasi kebutuhan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berbasis pada database yang akurat dan akuntabel serta terjalin sinergis antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal peningkatan kualitas Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah” tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan pengusulan RTLH, petunjuk teknis RTLH dan sharing pengalaman kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.(ulfa)

 

RAPAT KORDINASI I KESIAPAN PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM BP2BT

Dapat kita lihat masih banyak masyarakat Indonesia yang sampai saat ini tidak memiliki rumah ataupun hunian yang layak, untuk mewujudkan agar setiap keluarga memiliki rumah pemerintah mengeluarkan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ( BP2BT ) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Direktorat Jenderal pembiayaan perumahan.

Agar terlaksananya program tersebut pemerintah mengadakan Rapar Kordinasi I kesiapan Pemerintah daerah dalam menyalurkan program BP2BT yang telah dilaksanakan pada hari selasa, 09 Oktober 2018 bertempat di Hotel Hermes, Medan. Dalam acara tersebut terdapat 2 narasumber yang di hadirkan yaitu dari kementerian PUPR  Ibu Fitri Ami Handayani, ST, M.SE , Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara Ibu Nurbaya Surbakti, ST, MT dan di hadiri Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ,Asosiasi Perumahan, Perbankan, Pokja PKP Provinsi, dan Pokja kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara. Acara yang bertujuan untuk memantapkan Program BP2BT tersebut tidak lain agar masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah terutama untuk masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ).

Dalam kesempatannya, Ibu Fitri Ami Handayani, ST, M.SE menjelaskan tahapan prosedur pengajuan program tersebut dalam kutipan dari penjelasan beliau mengatakan untuk mensosialisasikan program ini dapat melalui tokoh masyarakat, komunitas masyarakat seperti nelayan, pedagang.

Pemerintah berharap agar program ini berjalan dengan lanjar, dan menjadi angin segar untuk manyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk mempunyai rumah sendiri.

Foto RAPAT KORDINASI KESIAPAN PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM BP2BT

Video Cuplikan Rapat Kordinasi I 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu dalam Peringatan HUT Provsu ke 70 Tahun

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperingati hari jadinya yang jatuh pada tanggal 15 April Tahun 2018 ini, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) genap berusia 70 Tahun. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H.Dr.Ir.Tengku Erry Nuradi,M.Si dalam sambutannya, menyatakan peringatan 70 tahun Provsu, dengan tema 70 Tahun Sumatera Utara, Kita Sukseskan PILKADA Serentak dan MTQ Nasional XXVII Tahun 2018, sebagai momen menjalin kebersamaan dan kekompakan.


Dengan momentum HUT Provsu ke 70, Gubsu menghimbau semua pihak mampu menjalin keramah – tamahan ( disaat melepas lomba gerak jalan tim beregu putra dan putri di Depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Minggu 15-4-2018).

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara (PKP Provsu) adalah salah satu OPD yang berpartisipasi dalam perayaan memperingati HUT Provsu ke 70. Ir. Ida Mariana, M.Si sebagai Kepala Dinas PKP Provsu dalam arahannya juga berharap melalui rangkaian kegiatan peringatan HUT Provsu ke 70 sebagai momentum untuk menjadikan Provsu lebih maju lagi kedepannya.

Dinas PKP Provsu ambil bagian dalam Kegiatan Bhakti Sosial ke Panti Asuhan, Perlombaan Gerak Jalan Tim Beregu Putra/Putri dan Karnaval Mobil Hias. Dalam hal ini Tim Gerak Jalan Putri Dinas PKP Provsu memperoleh penghargaan Terbaik II.

Gubernur Sumatera Utara Meninjau Stand Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu pada Pameran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU)

Pada tahun 2018 ini, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) mengusung tema “PRSU Paten”  dan sub tema “Mari Tingkatkan Investasi, Pariwisata dan Perdagangan di Provinsi Sumatera Utara”.  Jadi acara ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing Provinsi Sumatera Utara sehingga dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat Sumatera Utara itu sendiri. Tahun ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2018 yang akan digelar selama satu bulan penuh pada tanggal 16 Maret – 16 April 2018 di PRSU Medan. Acara tahun ini merupakan perayaan yang ke-47  sejak tahun 1972, dimana pada tahun-tahun sebelumnya diselenggarakan dengan sangat meriah.

Dalam sambutan grand opening PRSU pada Minggu 18 Maret 2018, Bapak Gubernur menyampaikan bahwa event PRSU ini akan dikelola secara lebih profesional melalui pembentukan BUMD PRSU menggantikan Yayasan PRSU. Hal ini dilakukan untuk memfungsikan arena PRSU yang memiliki agenda acara setiap hari selama setahun penuh.

Dalam Kesempatan tersebut Bapak Gubernur Sumatera Utara bapak Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si mengunjungi stand pameran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Gubernur mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PKP Provsu tentang kegiatan pembangunan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Sumatera utara.

Dalam pameran tersebut Dinas PKP Provinsi Sumatera Utara menampilkan informasi pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni, booklet dokumentasi penanganan kawasan kumuh dan pembangunan rumah khusus nelayan serta rumah susun pendidikan yang dibangun oleh SNVT penyediaan perumahan Provinsi Sumatera Utara.

REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN 2016

Pada Tahun Anggaran 2016, Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di 3 kabupaten, yaitu Mandailing Natal, Toba Samosir dan Simalungun, dimana jumlah total rumah yang direhab sebanyak 325 unit.

Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan bentuk komitmen Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan Program 100-0-100 serta pencapaian target RPJMD Provinsi Sumatera Utara, yaitu rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 9600 unit rumah.

Penguatan Kapasitas Pengelola Kegiatan Sanitasi Bermasis Masyarakat (Sanimas) di Sumatera Utara

sanimas1
Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas Lurah – KSM – BKM – Ketua – Bendahara – Tukang – Mandor Sanitasi Berbasisi Masyarakat Islamic Development Bank (IDB), 5 – 8 Agustus 2016 di Medan.
Program Sanimas IDB merupakan salah satu komponen program pendukung 100 – 0 – 100 yaitu 100% akses air minum yang aman, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi yang layak pada tahun 2019 yang merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Salah satu komponen utama kegiatan ini adalah pemberdayaan masyarakat. selain pemberdayaan masyarakat, kegiatan ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu pengarustamaan gender, otonomi, dan desentralisasi dimana pemerintahan daerah bertanggungjawab penuh terhadap keberlanjutan dari pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk berpikir dan bekerja keras dalam usaha mencapai target universal access tersebut.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Ibnu S Hutomo dalam sambutannya menyampaikan akses penduduk kepada prasarana dan sarana air limbah permukiman dan persampahan pada dasarnya erat kaitanya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, sosial budaya serta kemiskinan. Hasil berbagai pengamatan dan penelitian telah membuktikan bahwa semakin besar akses penduduk kepada fasilitas prasarana dan sarana air limbah permukiman, persamapahan dan drainase serta pemahaman tentang higienis, semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air (waterborne diseases).

sanimas2Acara pelatihan para pengurus ksm dan lurah serta mandor ini adalah salah satu komponen acara yang sangat penting guna mendorong kepedulian yang berkelanjutan dari masyarakat perkotaan dan perdesaan serta diharapkan para pengurus ksm dan lurah mampu mengembangkan potensinya terhadap pengembangan sanitasi lingkungan berskala komunitas berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok untuk turut berpartisipasi memecahkan berbagai permasalahan yang terkait pada upaya peningkatan kualitas sanitasi berbasis masyarakat, tutup Ibnu.

Pelatihan penguatan ini mengudang 6 Kabupaten/Kota yang ada d Sumatera Utara diantaranya Kota Binjai, Kota medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Karo dan Kabupatern Deli Serdang yang mewakili Lurah, KSM, BKM, Tukang dan Mandor dengan jumlah peserta 474 orang.(tj_randal)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2019 wajib menyediakan infrastruktur sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun untuk bidang Cipta Karya, SPM meliputi :
1.    Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman.
2.    Penyediaan sanitasi dengan indikator :
a)    persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai;
b)    persentase pengurangan sampah di perkotaan;
c)    persentase pengangkutan sampah;
d)    persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan
e)    persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun.
3.    Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan;
4.    Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.

Pemerintah Kabupaten/Kota penyelenggara infrastruktur bidang Cipta Karya di daerah harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di sisi lain, perlu dilakukan pendataan pencapaian SPM setiap tahunnya sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan dan penyusunan strategi pembangunan pada tahun yang akan datang.

Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengembangan SPAM

Air Minum1Dari masa ke masa kebutuhan air minum semakin meningkat. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, dan tingkat konsumsi yang meningkat. Secara nasional pada tahun 2013 baru 67,72% masyarakat Indonesia yang terlayani dengan akses air minum yang aman. Penyelenggara Air Minum PDAM masih dihadapkan pada beberapa masalah diantaranya masalah pengembangan usaha dan perluasan pelayanan, masalah penyesuaian tarif, masalah teknis seperti kebocoran yang relatif masih tinggi, masalah keuangan, kelembagaan atau kapasitas sumber daya manusia, serta kepemimpinan dan profesionalisme.

Dan saat ini fakta menunjukkan bahwa perlunya integrasi dana APBN dan APBD maupun kemampuan PDAM dan Swasta untuk mengejar kebutuhan pelayanan air minum yang terus meningkat terutama dalam memenuhi target cakupan pelayanan akses aman nasional sebesar 100% di tahun 2019.  Kerjasama pemerintah dengan dunia usaha (KPS) belum mampu mencukupi kekurangan (gap) yang ada dalam perluasan akses pelayanan air minum.

Pemerintah telah memberikan bantuan kepada daerah untuk meningkatkan kemampuan PDAM dan peningkatan akses pelayanan air minum, namun demikian bantuan tersebut belum secara signifikan berdampak pada peningkatan sambungan rumah atau peningkatan akses pelayanan. Bantuan diantaranya mencakup bantuan teknis dalam rangka menyehatkan PDAM, bantuan manajemen sebagai pembinaan SDM, peningkatan efisiensi, serta bantuan program sebagai optimalisasi fungsi SPAM yang ada, perbaikan komponen, untuk menurunkan biaya operasional dan mengembalikan fungsi Sistem.

Pengembangan SPAM memerlukan dukungan aspek pendanaan, aspek kelembagaan, aspek teknis, aspek peran serta masyarakat / swasta dan yang juga penting yaitu aspek PENGATURAN.

Aspek pengaturan yang ada di tingkat Pusat saat ini sudah cukup lengkap, dimulai dari UndangUndang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, lalu Peraturan Pemerintah nomor 16 tentang Pengembangan SPAM serta Peraturan-Peraturan Menteri terkait pengembangan SPAM lainnya yang merupakan amanat langsung dari Perundangan dimaksud. Aspek pengaturan yang lengkap di tingkat pusat belum disesuaikan / ditindaklanjuti dengan aspek pengaturan di tingkat daerah. Peraturan-Peraturan terkait pengembangan SPAM di daerah masih terbatas, pada Peraturan Daerah tentang Pembentukan PDAM dan Peraturan Daerah tentang Pelayanan PDAM.

Pengaturan yang lengkap, jelas, dan terpadu, akan sangat menentukan keberhasilan pengembangan SPAM karena merupakan landasan kebijakan upaya dimaksud. Salah satu upaya dalam aspek pengaturan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum adalah dengan melengkapi peraturan terkait pengembangan SPAM di daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan salah satu fungsi BPPSPAM dalam PP 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pasal 46 ayat b, yaitu membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penerapan norma, standar, pedoman, dan manual (NSPM) oleh penyelenggara dan masyarakat. Pada tahun 2014 BPPSPAM melakukan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengembangan SPAM untuk Provinsi/ Kabupaten / Kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mengamanatkan penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum serta Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Amanat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 dan saat ini telah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa kebijakan dan strategi pengembangan system penyediaan air minum merupakan arah pengembangan system penyediaan air minum dalam 5 (lima) tahun mendatang, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara pengembangan system penyediaan air minum dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan system penyediaan air minum.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam PP 16 tahun 2005 juga mengamanatkan kepada Kabupaten/Kota untuk menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) agar daerah memiliki perencanaan pengembangan Air Minum untuk jangka waktu yang panjang, namun dalam pelaksanaannya sampai dengan saat ini baru 83 Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan RISPAM. Dokumen RISPAM dan dokumen JAKSTRADA Pengembangan SPAM merupakan dasar dalam penyusunan RPI2JM Kabupaten/Kota.air minum 2

Mengingat pentingnya penyusunan RISPAM dan JAKSTRADA untuk pengembangan SPAM di tingkat Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Perundangan dimaksud (PP 16/2005 dan PP 38/2007) serta agar pemerintah daerah lebih terarah dalam melaksanakan pengembangan system penyediaan air minum di daerah, maka BPPSPAM Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas dalam membantu pemerintah daerah untuk menyusun Jakstrada pengembangan SPAM serta akan memfasilitasi daerah dalam bentuk pendampingan kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk menyusun dokumen dimaksud diatas. Untuk pendampingan awal yang dilakukan tahun 2014 ini ditujukan kepada Kabupaten/Kota yang telah menyusun RISPAM.

Dengan adanya aspek pengaturan yang jelas, pengembangan SPAM di daerah baik perpipaan dan non perpipaan (BJP) yang dilakukan oleh para penyelenggara (PDAM maupun non PDAM dapat dipantau kinerjanya serta keberlanjutannya sehingga dapat mewujudkan pelayanan kepada masyakarat yang terjamin K3 nya (Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas).