Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara mengadakan Pembinaan dan Monitor atas Penertiban Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU)

Batu Bara – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara mengadakan Pembinaan dan Monitor atas Penertiban Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sesuai dengan Pemendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan salah satu penilaian KPK dalam melaksanakan Evaluasi Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan menentukan nilai CPM. Acara dilaksanakan di Singapore City Hotel Jalan Lintas Sumatera KM 141, Batubara (Kamis 30/06).

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PKP Provsu Supryanto dalam pembukaannya “saya berharap kepada kabupaten/kota untuk bisa berpartisipasi dan aktif untuk menginput di dalam aplikasi Sirahma Prasaan untuk meningkatkan penilaian CPM oleh KPK” ujarnya. Wiyuda Pratama Tim IT Aplikasi Sirahma Prasaan menjelaskan penggunaan aplikasi bisa dibuka di sirahmaprasaan.site dengan memasukan user dan password yang sudah dibagikan kepada Kabupaten/Kota, kemudian Kabupaten/Kota bisa menginput dengan membuat klik laporan baru, tambah data Sarana dan Prasarana, detail Sarana dan Prasarana, upload sertifikat Sarana dan Prasarana dan bisa langsung mencetak Berita Acara Serah Terima Sarana dan Prasarana.

Acara ini dihadiri oleh 12 Kabupaten Kota Zona Pantai Timur Kabupaten Asahan, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuahan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Tanjung Balai.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama. (ulfa)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan Pansus DPRD Kab. Asahan bersama dengan Dinas Perkim Kab. Asahan

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan Pansus DPRD Kab. Asahan bersama dengan Dinas Perkim Kab. Asahan. Kunjungan diterima di Aula Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 Medan (Kamis, 11/11).

Kunjungan kerja disambut oleh Zubir Kabid Rumah Umum didampingi oleh Pejabat Eselon III dan IV. Dalam kunjunganya Pansus DPRD Kab. Asahan ingin berkonsultasi mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Noura Nst “warung-warung pinggir jalan lintas sumatera apakah masuk dalam katagori kumuh yang masuk dalam ranperda? Dan dinas perkim Kab. Asahan juga merasa perlu pembinaan untuk pembuatan profil kumuh dari Dinas PKP Provsu” ujarnya.

Yuni Kurniasih selaku Kasi Bid. Kawasan Permukiman menjelaskan “Pencegahan dan pembinaan dari Dinas PKP Provsu memang belum ada pembinaan, untuk tim verifikasi SK Kumuh Provsu sedang dibentuk oleh Bapak Gubernur. Kalau warung-warung yang berada di sepanjang jalan lintas masuk atau tidak dalam kumuh bisa merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan kumuh adalah perumahan uang mengalami penurunan fungsi sebagai tempat hunian, sedangkan permukiman kumuh permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, dan merujuk pada Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2018, jika masuk dalam salah satu point pada tipologi perumahan baru bisa masuk katagori perumahan kumuh atau permukiman kumuh” jelasnya.

Pertemuan diakhiri dengan foto bersama.(ulfa)

Harga Standar Bangunan Gedung Negara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015

Pemerintah provinsi sumatera utara telah Menetapkan Standarisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) untuk tahun 2015 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/34/KPTS/2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Kebutuhan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 pasal 15 ayat (1) tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, HSBGN Provinsi sumatera utara ini untuk kebutuhan Provinsi Sumatera Utara. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah menyusun dan menetapkan Standarisasi, yang berlaku adalah standarisasi dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010, seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2019 wajib menyediakan infrastruktur sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun untuk bidang Cipta Karya, SPM meliputi :
1.    Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman.
2.    Penyediaan sanitasi dengan indikator :
a)    persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai;
b)    persentase pengurangan sampah di perkotaan;
c)    persentase pengangkutan sampah;
d)    persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan
e)    persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun.
3.    Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan;
4.    Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan.

Pemerintah Kabupaten/Kota penyelenggara infrastruktur bidang Cipta Karya di daerah harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di sisi lain, perlu dilakukan pendataan pencapaian SPM setiap tahunnya sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan dan penyusunan strategi pembangunan pada tahun yang akan datang.

Pendampingan pemutakhiran data permukiman kumuh pada kabupaten/kota di Sumatera Utara

kumuhSatuan kerja pengembangan kawasan permukiman provinsi Sumatera Utara melaksanakan pendampingan pemutakhiran data permukiman kumuh pada kabupaten/kota sesuai kriteria dan indikator dalam identifikasi permasalahan kekumuhan,yang dilaksanakan di Garuda Plaza Hotel (16-17/10/2014) di Medan.

Acara yang dibuka oleh Kasatker Bangkim Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dalam rangka percepatan pencapaian target 7D millenium development goals (MDG’s) dan amanat pasal 98 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Serta menindaklanjuti arahan/instruksi bapak Presiden RI untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh 2020, perlu .dilakukan upaya bersama secara efektif oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sesuai dengan arahan pembangunan pada RPJMN 3 adalah daya saing (competitiveness) dengan selayaknya ketersediaan layanan infrasruktur dasar. Salah satu arahan dalam bidang Cipta Karya adalah pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi prasarana dan sarana pendukung, di dukung oleh system pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, dan akuntabel. Dengan indicator berkurangnya porsi rumah tangga yang menempati hunian dan permukiman tidak layak huni menjadi 0 %.

bangkim2Arahan tersebut dituangkan dalam target Renstra Ditjen Cipta Karya 2014-2019 menuju kota tanpa permukiman kumuh diharapkan peran serta kabupaten kota terkait untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. dalam hal ini peran serta kabupaten kota mulai dari awal pendampingan serta menuju tertuangnya hasil profil kumuh masing-masing kabupaten kota, yang telah mendapatkan pendampingan oleh tim gis beserta surveyor.

Aspek profil kawasan kumuh terdiri atas kondisi bangunan hunian, kondisi aksesibilitas lingkungan, kondisi drainase, kondisi pelayan air minum, kondisi pelayanan air limbah dan kondisi pelayanan persampahan.

Lebih lanjut diharapkan, pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti hasil fasilitasi identifikasi kawasan kumuh ini dengan menerbitkan keputasan kepala daerah tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di kabupaten/kota. Untuk menjadi focus penanganan kawasan secara terpadu di tahun berikutnya,tutupnya.(tj&anto_randalsumut).