Dinas PKP Mengadakan Rapat Pleno dengan 8 Kabupaten/Kota

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu. mengadakan Rapat Pleno antara Tim Verifikasi Penilaian Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota. Rapat diadakan di Aula Lt. 2 Dinas PKP Provsu (Rabu, 20/07).

Acara ini dibuka oleh Kabid Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar dalam pembukaannya “Rapat Pleno ini hasil dari identifikasi dan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi Provinsi yang nantinya akan masuk ke dalam SK Kumuh masing-masing Kabupaten/Kota dan menindaklanjuti hasil dari rapat ini” tuturnya. Rapat ini dihadiri oleh Kabupaten Karo, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Padang Sidimpuan.

Dari hasil verifikasi administrasi (verifikasi data hasil identifikasi awal, data hasil penilaian, serta kesesuaian data spasial kawasan) dan verifikasi teknis lapangan lokasi kawasan kumuh yang telah dilaksanakan, pada Kabupaten Karo terdapat 1 (satu) kawasan perumahan dan permukiman kumuh yaitu Kawasan Mela Melket – Lau Cimba. Kabupaten Padang Lawas Utara terdapat 4 (empat) kawasan perumahan dan permukiman kumuh yaitu Kawasan Pasar Gunung Tua 1, Kawasan Pasar Gunung Tua 2, Kawasan Pasar Gunung Tua 3, Kawasan Purba Sinomba. Kota Sibolga terdapat 3 (tiga) kawasan perumahan dan permukiman kumuh yaitu Kawasan Aek Manis (Kawasan II), Kawasan Aek Manis (Kawasan III) dan Kawasan Pasar Belakang. Kabupaten Pakpak Bharat terdapat 1 (satu) kawasan perumahan dan permukiman kumuh yaitu Kawasan Kecupak I,II dan Aornakan II.

Kota Tebing Tinggi terdapat 12 (dua belas) kawasan perumahan dan permukiman kumuh yaitu Kawasan Persiakan, Kawasan Bagelen, Kawasan Lalang, Kawasan Tajung Marulak Hilir, Kawasan Mekar Sentosa, Kawasan Teluk Karang, Kawasan Berohol, Kawasan Sungai Padang/Durian, Kawasan Bandar Sakti, Kawasan Bandar Utama, Kawasan Rantau Laban 1, Kawasan Rantau Laban 2. Kota Padang Sidimpuan terdapat 8 (delapan) Kawasan Perumahan dan Permukiman kumuh yaitu Kawasan Aek Batang Ayumi, Kawasan Es Deli, Kawasan Lingkungan 2 Pijorkoling, Kawasan Sitamiang Baru, Kawasan Silandit, Kawasan Losung, Kawasan Wek VI, Kawasan Huta Padang.(ulfa)

 

Dinas PKP Mengadakan Rapat Pleno dengan 6 Kabupaten/Kota

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu. mengadakan Rapat Pleno antara Tim Verifikasi Penilaian Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota. Rapat diadakan di Aula Lt. 2 Dinas PKP Provsu (Selasa, 19/07).

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PKP Provsu Alfi Syahriza dalam pembukaannya “Rapat Pleno ini merupakan hasil verifikasi Tim Daerah Provinsi dan akan menjadi hasil rekomendasi Kawasan Kumuh yang akan dituangkan dalam SK Kumuh Kabupaten/Kota dan nantinya Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti hasil Rapat Pleno ini” ujarnya. Rapat ini dihadiri oleh Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Langkat, Kota Tanjung Balai, Kota Padang Sidimpuan, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil verifikasi administrasi (verifikasi data hasil identifikasi awal, data hasil penilaian, serta kesesuaian data spasial kawasan) dan verifikasi teknis lapangan lokasi kawasan kumuh yang telah dilaksanakan, pada Kabupaten Labuhan Batu terdapat 4 (empat) Kawasan Perumahan dan Permukiman kumuh yaitu Kawasan Aek Paing Bawah, Kawasan Gajah Mada – Bogor, Kawasan Purwodadi B, Kawasan Rukun-Pardamean. Kota Tanjung Balai terdapat 5 (lima) Kawasan Perumahan dan Permukiman kumuh yaitu Kawasan Pasar Baru I, Kawasan Pasar Baru II, Kawasan Pematang Pasir, Kawasan Selat Lancang, Kawasan Kapias Pulau Buaya II. Kabupaten Deli Serdang terdapat 3 (tiga) Kawasan Perumahan dan Permukiman kumuh yaitu Kawasan Laut Dendang, Kawasan Helvetia, Kawasan Rantau Panjang.(ulfa)

Dinas PKP menerima kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Kabupaten Toba

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu menerima kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Kabupaten Toba. Pertemuan diadakan di aula Dinas Kantor PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 Medan (18/07).

Kunjungan kerja disambut oleh Kabid Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar mewakili  Kepala Dinas PKP Provsu didampingi oleh Zubir Kabid Rumah Umum. Pada kesempatan tersebut anggota DPRD Kab. Toba Tomson Manurung menyampaikan “Kabupaten Toba membutuhkan DED apa syarat yang diperlukan agar Kabupaten Toba bisa mendapatkan bantuan tersebut” ujarnya.

Kabid Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar menejelaskan “untuk mendapatkan bantuan DED Kawasan Permukiman Kumuh, Dinas PKP Kabupaten Toba harus mengajukan usulan Verifikasi Kawasan Kumuh ke Dinas PKP dan Tim Verifikasi Provinsi akan melakukan verifikasi lapangan. Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan pada kawasan kumuh dengan luasan 10 – 15 Ha, kawasan kumuh 0 – 10 Ha merupakan kewenangan Kabupaten/Kota dan kawasan kumuh di atas 15 Ha merupakan wewenang Pemerintah Pusat” jelasnya.(ulfa)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu mengadakan Rapat Pembahasan Kegiatan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Pembangunan Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu mengadakan Rapat Pembahasan Kegiatan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Pembangunan Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat di Ruang Rapat Lt.II Dinas PKP Provsu  Jl. A.H Nasution No. 20 (Selasa, 07/06).

Pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Dinas Muhammad Haldun, selanjutnya Kabid Kawasan Permukiman Isfan Zulfikar menyampaikan “Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat ini sesuai dengan SK Gubsu No. 188.44/9/KPTS/2022 terdapat 54 Kegiatan Stategis Daerah salah satunya Pembangunan Role Model Pengurangan Luasan Kawasan Kumuh Terintegrasi dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1000 unit. Ini juga sesuai degan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Ada tujuh keriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang diatur dalam Permen PUPR No.14 Tahun 2018 yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Saiful Daulay menyampaikan “untuk segera survey ke lapangan untuk mengambil titik koordinat Kawasan Kumuh Role Model Langkat di Kawasan Sei Bilah. Dilakukan bersama Dinas Kehutanan Provsu, Dinas SDACKTR Provsu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular.  Survey lapangan dilengkapi Berita Acara dan Hasil pemetaan Role Model Langkat sesegera mungkin dibawa ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup didampingi Dinas Kehutanan Provsu, Dinas SDACKTR Provsu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular” ujarnya. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Simon Siregar menambahkan “terkait lokasi Kawasan Role Model Langkat, agar Kawasan dipisahkan untuk permukiman kumuh dan untuk wisata” tambahnya.

Balai Pengolaan Daerah Aliran Sungai  dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular Anton Sudarwo juga memberi tanggapan “terkait program TORA (Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria) /PPKH, tapal batas APL sedang menunggu keputusan Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup jika ada Kawasan Role Model Langkat yang berada di luar program TORA, maka perizinan wisata dapat dilakukan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular” jelasnya.

Rapat Pembahasan Kegiatan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Pembangunan Role Model Pengurangan Luas Kawasan Kumuh Terintegrasi Sei Bilah Langkat diikuti oleh Dinas Kehutanan Provsu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, Bidang Tata Ruang Dinas SDACKTR, Bappeda Provsu, Inspektorat Provsu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Balai Pengolaan Daerah Aliran Sungai  dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular.(ulfa)

 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Langkat

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Langkat oleh Tim Verifikasi Tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Jendral A.H Nasution No. 20 (Selasa, 15/03).

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Muhammad Haldun mewakili Kepala Dinas PKP Provsu.  Selanjutnya Tim Verifikasi SK Kumuh Kabupaten Langkat menyampaikan hasil identifikasi awal pendataan kelengkapan data kawasan kumuh Kabupaten Langkat, Kawasan Kumuh dengan luas 10-15 Ha sesuai dengan kewenangan Provinsi ada di Kelurahan Sei Bilah, Desa Perlis A dan Desa Serang Jaya.

Dari hasil verifikasi penilaian kelengkapan Readiness Criteria SK Kumuh Kabupaten Langkat, untuk Kelurahan Sei Bilah dan Desa Serang Jaya akan dilakukan deliniasi ulang terkait dengan polygon dan kawasan. Lokasi yang masuk dalam polygon merupakan lokasi perumahan dan permukiman sesuai dengan peruntukan pola ruang dalam RT/RW Kabupaten Langkat.(ulfa)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan Pansus DPRD Kab. Asahan bersama dengan Dinas Perkim Kab. Asahan

Medan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan Pansus DPRD Kab. Asahan bersama dengan Dinas Perkim Kab. Asahan. Kunjungan diterima di Aula Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No. 20 Medan (Kamis, 11/11).

Kunjungan kerja disambut oleh Zubir Kabid Rumah Umum didampingi oleh Pejabat Eselon III dan IV. Dalam kunjunganya Pansus DPRD Kab. Asahan ingin berkonsultasi mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Noura Nst “warung-warung pinggir jalan lintas sumatera apakah masuk dalam katagori kumuh yang masuk dalam ranperda? Dan dinas perkim Kab. Asahan juga merasa perlu pembinaan untuk pembuatan profil kumuh dari Dinas PKP Provsu” ujarnya.

Yuni Kurniasih selaku Kasi Bid. Kawasan Permukiman menjelaskan “Pencegahan dan pembinaan dari Dinas PKP Provsu memang belum ada pembinaan, untuk tim verifikasi SK Kumuh Provsu sedang dibentuk oleh Bapak Gubernur. Kalau warung-warung yang berada di sepanjang jalan lintas masuk atau tidak dalam kumuh bisa merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan kumuh adalah perumahan uang mengalami penurunan fungsi sebagai tempat hunian, sedangkan permukiman kumuh permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, dan merujuk pada Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2018, jika masuk dalam salah satu point pada tipologi perumahan baru bisa masuk katagori perumahan kumuh atau permukiman kumuh” jelasnya.

Pertemuan diakhiri dengan foto bersama.(ulfa)

KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVSU MEMBUKA KEGIATAN RAPAT POKJA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Utara Ir. Supryanto, MM membuka kegiatan Rapat Pokja Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas PKP Provsu Jl. A.H Nasution No.20  Medan, Selasa (12/10).

Ir. Supryanto, MM menyebutkan bahwa Pokja PKP wadah peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP dilakukan dengan memberikan masukan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan PKP, Pelaksanaan Pembangunan PKP, Pemanfaatan PKP, Pemeliharaan dan Perbaikan PKP dan Pengendalian Penyelengaraan PKP.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Rapat Pokja Ir. Herizal Ananda Pulungan M.Si menyatakan  bahwa maksud dari Rapat Kerja Pokja PKP ini adalah merumuskan Tugas dan Fungsi, serta rencana kerja Pokja PKP Provsu, Mengidentifikasi unsur calon Forum PKP Provsu , dan mekanisme kerja Forum PKP Provsu serta mempersiapkan rapat pembentukan Forum PKP.

Acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Hadir dalam kegiatan ini OPD Provinsi Sumatera Utara yaitu Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, BPBD Provsu, Balai Penyediaan Perumahan Sumatera Utara serta Balai PPW Sumatera Utara.(nanda)

SOSIALISASI PERANCANGAN KEBIJAKAN PENYEDIAAN KASIBA DAN LISIBA LINTAS KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA UTARA TA. 2017

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) di Provinsi Sumatera Utara khususnya terkait kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba Lintas Kabupaten/Kota, serta untuk mensinergikan dan menyelaraskan langkah antar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur terkait bidang perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Acara “Sosialisasi Perancangan Kebijakan Penyediaan Kasiba dan Lisiba Lintas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara TA. 2017”, pada tanggal 5 s.d. 6 Oktober 2017, bertempat di Hotel Garuda Plaza – Medan.
Acara dibuka pada pukul 14.00 WIB, Hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2017, oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bapak Ir. Ibnu S. Hutomo, MM. Dalam sambutan pembukaan beliau menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Provinsi Sumatera Utara, khususnya perkembangan ekonomi lokal dan perkembangan kota, serta dalam upaya pemenuhan perumahan dan permukiman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, dimana salah satu kendala dan permasalahan yang dihadapi terkait menurunnya kualitas lingkungan permukiman adalah minimnya PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) dan keterbatasan lahan untuk kawasan permukiman, maka sangat diperlukan adanya upaya untuk penyelenggaraan Kasiba dan Lisiba di kabupaten/kota. Untuk itu diharapkan dari acara sosialisasi ini dapat menghasilkan kesepakatan terkait kebijakan penyediaan Kasiba dan Lisiba Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang tepat sasaran, efektif, optimal dan berkelanjutan.

Acara Sosialisasi Perancangan Kebijakan Penyediaan Kasiba dan Lisiba Lintas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara TA. 2017 ini menghadirkan 1 orang narasumber dari Kementerian PUPR dan 3 orang narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Narasumber dari Kementerian PUPR adalah Bapak Direktur Perencanaan Direktorat Penyediaan Perumahan Kemen PUPR, Bapak Ir. Hardi Simamora, MT. Beliau menyampaikan materi terkait Arah Kebijakan Penyediaan Kasiba dan Lisiba Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain Ibu Ir. Ida Mariana, M.Si (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provsu), dengan materi terkait Tata Cara Penyelenggaraan dan Penetapan Kasiba Lisiba Pada Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Bapak Ir. Panusunan Harahap, M.Si. (Kasubbid Kawasan Stategis dan Kerjasama, Bidang Sarana, Prasarana dan Kewilayahan, Bappeda Provsu), dengan materi terkait Peluang Pelaksanaan Kasiba dan Lisiba Lintas Kabupaten/Kota Yang Telah Di Perda-kan, dan Bapak Ir. Syafrizal Pane, SH. (Kasie Penatagunaan Tanah, Kanwil BPN Provsu) dengan materi tentang Gambaran Status Lahan Pada Arah Pengembangan Permukiman Menurut Perda RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun peserta yang diundang dan hadir dalam acara Sosialisasi Perancangan Kebijakan Penyediaan Kasiba dan Lisiba Lintas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara TA. 2017 ini terdiri dari SKPD terkait tingkat provinsi (Bappeda Provsu, BPN Provsu, BPS Provsu, Dinas SDA – CKTR Provsu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provsu, Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provsu, Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provsu), SKPD terkait tingkat Kabupaten/Kota (Bappeda dan Dinas PKP dari 21 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang sudah Perda RTRW), serta unsur-unsur terkait PKP di Provsu (Perum Perumnas Wilayah I, DPD REI Sumut, APERSI Sumut serta pihak bank BTN).

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011, yang dimaksud dengan definisi lahan skala besar / Kasiba adalah lokasi yang mampu menampung sekurang-kurangnya 3.000 unit rumah, baik lokasi yang belum terbangun maupun integrasi lokasi pembangunan baru dan lokasi yang sudah ada permukimannya. Sedangkan untuk Lisiba adalah lokasi yang mampu menampung sekurang-kurangnya 1.000 unit rumah, baik lokasi yang belum terbangun maupun integrasi lokasi pembangunan baru dan lokasi yang sudah ada permukimannya. Narasumber juga menyampaikan bahwa Kasiba dan Lisiba mempengaruhi penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang memenuhi pembakuan pelayanan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sekaligus menjadi sarana penyediaan kavling tanah matang, beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga pada akhirnya Kasiba dan Lisiba sangat mempengaruhi dan merupakan salah satu komponen pengendali harga tanah.
Dipimpin oleh Bapak Ir. Suherman (Sekretaris Dinas PKP Provsu) selaku Ketua Panitia acara Sosialisasi ini, pada hari kedua (Jum’at, 6 oktober 2017), disusun bersama-sama Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Penyediaan Kasiba dan Lisiba di Kabupaten/Kota, ditandatangani oleh peserta acara/perwakilan dari dinas PKP masing-masing Kabupaten/Kota dan Ibu Ir. Ida Mariana, M.Si. selaku Kepala Dinas PKP Provsu. Nota Kesepakatan tersebut merupakan bentuk kesepahaman dan kesepakatan terkait penyediaan Kasiba Lisiba yang nantinya akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya acara ditutup oleh Bapak Ir. Suherman pada pukul 12.00 Hari Jum’at tanggal 6 Oktober 2017.

RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAN VERIFIKASI DATA PERUMAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA

image004

Satuan Kerja Dekonsentrasi Perumahan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Verifikasi Provinsi yang dihadiri oleh Kepala   Dinas Tarukim Provsu, PLN, Kepala Dinas PU Kota Tebing Tinggi, Tim Pendataan, Satker Dekon, PPK Dekon Perumahan.

Pada sesi acara berikutnya  tentang Sambungan  Listrik  Rumah dan  Pendataan Berbasis Kecamatan dibagi menjadi Data   bagian  Sambungan     Listrik     serta     Perencanaan yang dibawakan oleh PLN dan Pendataan    Berbasis   Kecamatan( Pilot Project ) di Kota Tebing Tinggi yang dibawakan oleh kepala Dinas PU Kota Tebing Tinggi yang kemudian dilakukan dengan acara Tanya jawab oleh  peserta yang hadir.image012

Pada rapat tersebut dilakukan Finalisasi Pendataan Perumahan Provinsi diawali dengan acara Monev dan Finalisasi Pendataan  Perumahan yang dibawakan oleh nara sumber pusat kemudian dilanjutkan dengan acara Progres Pendataan  Provinsi yang dibawakan oleh Tim    pendataan Satker Dekon Provinsi. Yang dilakukan adalah pembahasan akhir tentang updating kuesioner pendataan Provinsi serta  rekapitulasi dan  verifikasi kuesioner Kabupaten/Kota.

RAPAT FORUM SINKRONISASI DATA PERUMAHAN KOTA

image004
Pada hari Selasa, 18 Oktober 2016 bertempat di Kantor Bappeda Kota Tebing Tinggi  Jl. Delima No. 5 Tebing Tinggi Bidang Dekonsentrasi Perumahan melaksanakan Rapat Forum Sinkronisasi kota yang dihadiri  Tim Pelaksana Pendataan Perumahan Semi dan seluruh Camat dan Lurah yg terdapat di Kota Tebing Tinggi.

Adapun aggenda yang dilaksanakan adalah sbb:

  1. Sinkronisasi data perumahan yang telah diperoleh dari Kecamatan, dari Dinas PKP, dari BPS, serta dari Instansi terkait lainnya
  2. Penyempurnaan kuesioner pendataan Kota tahun 2015 dan finalisasi kuesioner pendataan tahun 2016
  3. Input data dalam peta RP3KP oleh Dinas PKP Kota

image006

 

Pada  saat acara Sinkronisasi Kota  Hasil Pendataan Semi Primer  Kecamatan yang dibawakan oleh Bapak PLT Kadis PU Tebing Tinggi yg didampingi oleh Moderator: M. Nasir ST., MSi Kadis PLT PU Kota Tebing Tinggi memaparkan data Semi Primer yg sdh dikumpulkan dan di rekap oleh seluruh Lurah yg ada di Kota Tebing Tinggi, data Semi Primer diantaranya adalah data yg sangat dibutuhkan yaitu data Back Lock Perumahan yg terdapat di Kota Tebing Tinggi.

Pada saat acara Evaluasi Pelaksanaan Pendataan Semi Primer yang dibawakan oleh bapak PPK Dekon & TAPP dan didampingi oleh moderator Nerita H.Y Rumapea, ST. Beliau meminta informasikan kepada seluruh peserta yang hadir terutama dari 35 lurah untuk apakah input data ttk TPS( Tempat Pembuangan Sampah) yang terdapat di seluruh kelurahan yang terdapat di kota Tebing Tinggi sdh sesuai dengan ada.

image001