.

Tugas dan Fungsi Bidang Rumah Swadaya

  1. Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan bantuan rumah swadaya;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknisdibidang rumah swadaya;
  3. Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah swadaya;
  4. Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah di bidang rumah swadaya ;
  5. Menyelenggarakan Pembinaan dalam pelaksanaan tugas di bidang rumah swadaya;
  6. Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal di bidang rumah swadaya;
  7. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang rumah swadaya;
  8. Melaksanakan pemberdayaan dan pelaksanaan bantuan rumah swadaya;
  9. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi rumah swadaya;
  10. Melaksanakan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;