.
Tugas dan Fungsi Bidang Rumah Swadaya
- Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan bantuan rumah swadaya;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknisdibidang rumah swadaya;
- Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah swadaya;
- Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah di bidang rumah swadaya ;
- Menyelenggarakan Pembinaan dalam pelaksanaan tugas di bidang rumah swadaya;
- Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal di bidang rumah swadaya;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang rumah swadaya;
- Melaksanakan pemberdayaan dan pelaksanaan bantuan rumah swadaya;
- Melaksanakan Monitoring dan evaluasi rumah swadaya;
- Melaksanakan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;