Tugas dan Fungsi Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum :
- Melaksanakan Rumusan kebijakan teknis di Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
- Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
- Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
- Melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan tugas terhadap Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
- Melaksanakan pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kerja Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
- Melaksanakan rencana teknik di bidang penyediaan PSU Perumahan;
- Melaksanakan persiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria PSU Perumahan;
- Melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;