Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara
Melaksanakan rumusan kebijakan teknisdibidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah umum dan komersil, rumah khusus, rumah susun dan rumah negara
Tugas dan Fungsi Bidang Rumah Swadaya.
Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan bantuan rumah swadaya
Melaksanakan perumusan kebijakan teknisdibidang rumah swadaya
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang rumah swadaya
Tugas dan Fungsi Bidang Kawasan Permukiman
Melaksanakan Pendataan dan Perencanaan kawasan permukiman
Melaksanakan perumusan kebijakan teknisPendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pendataan dan Perencanaan, Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, Pemanfaatan dan pengendalian pada kawasan permukiman
Tugas dan Fungsi Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum
melaksanakan Rumusan kebijakan teknisdiPerencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Melaksanakan dukungan atas Pemerintah Daerah untuk Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan